KPK Periksa Agus Martowardojo sebagai Saksi Kasus Century

Written By Solution Anti Virus on Wednesday, October 2, 2013 | 11:12 AM






JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Rabu (2/10/2013). Agus diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Agus tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pukul 10.00 WIB.

"Saya hari ini diundang untuk menjadi saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi FPJP. Saya akan masuk untuk memberi kesaksian. Nanti ke luar saya jelaskan," kata Agus, yang mengenakan kemeja putih itu.

Agus menjelaskan, kapasitasnya diperiksa hari ini selaku Direktur Utama Bank Mandiri pada saat itu. "Saya diundang sebagai Direktur Utama Bank Mandiri," katanya.

Kasus Century

Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century. Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati.

Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank. Zainal lalu berkirim surat ke Boediono pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century. Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP.

Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI. Boediono diduga memberikan arahan agar menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP. Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century.

Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris. Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Periksa Agus Martowardojo sebagai Saksi Kasus Century

Dengan url

http://motorcycleinnovation.blogspot.com/2013/10/kpk-periksa-agus-martowardojo-sebagai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Periksa Agus Martowardojo sebagai Saksi Kasus Century

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Periksa Agus Martowardojo sebagai Saksi Kasus Century

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger