Antasari Berharap Bisa PK Kedua Kali

Written By Solution Anti Virus on Thursday, March 7, 2013 | 11:12 AM


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terpidana Antasari Azhar berharap, permohonan pengajuan judicial riview dari keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Antasari masih berharap dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaranya untuk kedua kalinya.


"Semestinya diperbolehkan (PK kedua kali). Hukum itu untuk mencari keadilan, kebenaran. Mestinya tidak berlaku (pasal yang mengatur PK di KUHAP)," kata Maqdir Ismail, pengacara Antasari ketika dihubungi, Kamis ( 7/3/2013 ).


Sebelumnya, keluarga almarhum Nasrudin, mantan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran mengajukan judicial riview Pasal 268 ayat 3 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP ke MK. Mereka berharap aturan dalam pasal tersebut dibatalkan agar Antasari dapat mengajukan PK untuk kedua kali. Keluarga Nasrudin tak percaya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu otak pembunuh Nasrudin.


Maqdir mengatakan, jika PK yang berkali-kali dianggap dapat menghambat proses pencari keadilan, sebaiknya dibuat aturan khusus untuk mengatur PK untuk kedua kali. Misalnya, kata dia, pengadilan negeri yang berhak memutuskan apakah usulan PK dapat dilanjutkan atau tidak dengan melihat terlebih dulu bukti baru atau novum.


Ketika ditanya apakah pihaknya sudah memiliki novum, Maqdir menjawab saat ini ia belum mempunya novum. Hanya saja, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bisa saja ditemukan novum nantinya.


Seperti diberitakan, pihak pemohon judicial riview mengaitkan dengan berbagai kejanggalan berdasarkan fakta persidangan, seperti tidak ditemukannya pesan singkat ancaman di ponsel Nasrudin, tidak ditemukannya baju korban, hingga soal peluru yang disebut ditembakkan ke Nasrudin. Dengan perkembangan Iptek, bisa saja nantinya terungkap kejanggalan tersebut.


Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap divonis 18 tahun seperti putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin .






Editor :


Erlangga Djumena









Anda sedang membaca artikel tentang

Antasari Berharap Bisa PK Kedua Kali

Dengan url

http://motorcycleinnovation.blogspot.com/2013/03/antasari-berharap-bisa-pk-kedua-kali.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Antasari Berharap Bisa PK Kedua Kali

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Antasari Berharap Bisa PK Kedua Kali

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger