Sambil Pesta Sabu, Hakim Puji Bahas Kasus PTUN

Written By Solution Anti Virus on Tuesday, October 23, 2012 | 11:37 AM


JAKARTA, KOMPAS.com - Pesta narkotika yang dilakukan Puji Wijayanto, hakim Pengadilan Negeri Bekasi bersama dua rekannya, Sidiq Pramono dan Musli Musa'ad serta ditemani empat wanita penghibur, rupanya bukan sembarang pesta. Saat itu, Musli tengah berkonsultasi dengan Puji terkait kasus di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).


"Berdasarkan asesmen, mereka ngobrol-ngobrol segala macam di dalam. Tapi diketahui MS (Musli Musa'ad) melakukan konsultasi sesuatu kepada PW (Puji Wijayanto) tentang PTUN," ujar Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, saat dihubungi, Senin (22/10/2012).


Kronologi awal pesta narkotika itu bermula, Selasa (16/10/2012), pukul 14.00 WIB. Saat itu, hakim Puji memesan sebuah ruangan di klab malam Illigals, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Beberapa saat kemudian, keduanya melakukan komunikasi via telepon selular. Puji memberitahu, dirinya berada di Room 331 klab malam tersebut.


Menurut Sumirat, rencana pertemuan tersebut lah yang membuat pihaknya semakin yakin, di antara ketiga orang tersebut, tengah membahas masalah tertentu. Terlebih, profesi Sidiq masih simpang siur antara pengacara atau hanya perantara kasus. Sementara, Musli diketahui bekerja sebagai PNS di Pemda Jayapura.


Meski demikian, Sumirat menegaskan, BNN hanya menangani kasus terkait penyalahgunaan narkotika saja. Sementara, dugaan tiga orang itu mengurus kasus tertentu, bukan menjadi pokok penyelidikan utama. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan temuan itu ke Komisi Yudisial (KY).


"Masalahnya penyidikan BNN tidak sampai ada kasus di PTUN itu. Itu bukan kewenangan kami," kata Sumirat.


Berdasarkan hasil asesmen selama 3x24 jam, Puji secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bersama Puji, BNN turut menetapkan rekan Puji, Sidiq Pramono dan seorang wanita penghibur dengan inisial DMR, sebagai tersangka. Tiga orang itu terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Atas perbuatannya, tiga orang itu didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat tiga pasal berlapis, Pasal 112 tentang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika ; Pasal 132 tentang menggunakan narkotika bersama-sama dan Pasal 127, yaitu menyalahgunakan narkotika.


"Khusus hakim PW ada pasal tambahan, yaitu Pasal 114. Karena dia terbukti membagikan narkotika ke orang lain, yaitu ke DMR, wanita penghibur itu," katanya.


Sumirat mengantakan, dua wanita penghibur berinisial FA dan NA positif menggunakan narkotika, namun tak terbukti dalam hal kepemilikan, sehingga harus menjalani rehabilitasi. Sementara, rekan Puji atas nama Musli Musa'ad dan seorang wanita penghibur berinisial KN, negatif menggunakan atau memiliki narkotika. Oleh sebab itu, keduanya dilepaskan oleh BNN.


Berita terkait dapat diikuti di topik :


Pesta Narkoba, Hakim PW Ditangkap






Editor :


Hertanto Soebijoto









Anda sedang membaca artikel tentang

Sambil Pesta Sabu, Hakim Puji Bahas Kasus PTUN

Dengan url

http://motorcycleinnovation.blogspot.com/2012/10/sambil-pesta-sabu-hakim-puji-bahas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sambil Pesta Sabu, Hakim Puji Bahas Kasus PTUN

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sambil Pesta Sabu, Hakim Puji Bahas Kasus PTUN

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger