Yusril: Saya Akan Lawan KPU!

Written By Solution Anti Virus on Thursday, January 24, 2013 | 11:12 AM


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) keras kepala dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan 11 partai politik (parpol). Menurutnya, selama ini KPU bersikukuh tidak menerima bukti keberatan hasil verifikasi parpol peserta pemilu yang diajukan 11 parpol. Yusril mengancam akan membawa penyelesaian sengketa ini ke pengadilan jika tidak diindahkan KPU. Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang perdana adjudikasi yang berlangsung di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

"Kalau ini berlarut-larut, kami akan gugat ke pengadilan dan membatalkan SK nomor 5 tahun 2012. Maka, tidak satu pun partai yang lolos. Jadi otomatis tidak ada pemilu. Sebab, KPU selalu kukuh dalam menafsirkan UU, bukti-bukti sudah kami kemukakan tapi tidak mau terima," kata Yusril.

Menurut Yusril, KPU seharusnya berpegang teguh pada peraturan nomor 5 tahun 2012 tentang pengesahan peserta dan partai yang tidak lolos. Peraturan itu memuat parpol yang tidak lolos dapat mengajukan banding ke Bawaslu. Namun, lanjutnya, hingga kini tidak ada niat baik KPU untuk menghormati peraturannya tersebut. KPU, dinilainya, memandang remeh sidang ajudifikasi yang dilakukan Bawaslu.

"Keputusan Bawaslu itu mengikat. Sehingga, bilamana Bawaslu mengatakan 10 partai di tambah. Ya harus di tambah jadi 11, 12, dan selanjutnya. Jangan keras kepala dan tidak menghormati Bawaslu," katanya.

Selama ini, kata Yusril, KPU seolah-olah menyatakan 10 partai yang terdaftar pemilu 2014 itu sudah final. Sehingga, hasil tersebut tidak akan berubah lagi.

"Saya sedang siapkan gugatan guna meminta pengadilan membatalkan SK KPU yang meloloskan 10 partai ikut pemilu. Itu karena verifikasi yang dilakukan melanggar UU. Saya sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan," papar Yusril.

"Kalau SK yang meloloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab, saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. Tak seorang pun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan," ujarnya.

Seperti diberitakan, 17 parpol yang tidak lolos pemilu 2014 mengajukan sengketa ke Bawaslu. Setelah data diverifikasi, hanya 11 parpol yang layak untuk mengajukan sengketa pemilu. Kesebelas parpol itu adalah:

1. Partai Damai Sejahtera;
2. Partai Bulan Bintang;
3. Partai Kebangkitan Nadhatul Ulama;
4. Partai Serikat Rakyat Independen;
5. Partai Kongres;
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia;
7. Partai Demokrasi Kebangsaan;
8. Partai Nasional Republik;
9. Partai Karya Republik;
10. Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru;
11. Partai Keadilan Persatuan Indonesia.






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Yusril: Saya Akan Lawan KPU!

Dengan url

http://motorcycleinnovation.blogspot.com/2013/01/yusril-saya-akan-lawan-kpu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Yusril: Saya Akan Lawan KPU!

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Yusril: Saya Akan Lawan KPU!

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger