Jika Ditahan, Pengacara Luthfi Hasan Akan Ajukan Penangguhan

Written By Solution Anti Virus on Thursday, January 31, 2013 | 11:12 AM


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paruh, mengaku belum mengetahui apakah kliennya akan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luthfi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Jika ditahan, pihak kuasa hukum akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami mengikuti apa yang menjadi kewenangan penyidik dan selanjutnya secara normatif hukum acara. Kami menyampaikan penangguhan kalau memang harus ditahan. Mudah-mudahan tidak (ditahan)," ujar Zainuddin, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, sejak ditangkap Rabu (30/1/2013) malam, Luthfi belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Penyidik, ujar Zainuddin, baru akan memeriksa Luthfi hari ini. "Iya, belum diperiksa. Semalam hanya ACC surat kuasa dan proses administrasi," katanya.

Seperti diberitakan, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor sapi. Ia dijemput penyidik dan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 00.00 WIB. KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi.

Selain Luthfi, KPK juga menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathani, sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama. KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai tersangka pemberian suap. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta. Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Jika Ditahan, Pengacara Luthfi Hasan Akan Ajukan Penangguhan

Dengan url

http://motorcycleinnovation.blogspot.com/2013/01/jika-ditahan-pengacara-luthfi-hasan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jika Ditahan, Pengacara Luthfi Hasan Akan Ajukan Penangguhan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jika Ditahan, Pengacara Luthfi Hasan Akan Ajukan Penangguhan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger