Peradilan
KY Menyeleksi 19 Calon Hakim Agung
Penulis : Khaerudin | Senin, 3 Desember 2012 | 10:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial tengah menyeleksi 19 calon hakim agung. Selanjutnya berdasarkan ketentuan perundangan, Komisi Yudisial akan mengirim 15 nama yang lolos seleksi ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Selanjutnya dari DPR akan dipilih empat nama untuk mengisi posisi hakim agung di Mahkamah Agung. Namun bisa saja, kuota 15 nama yang akan dikirim ke DPR oleh Komisi Yudisial (KY) tak terpenuhi.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY tetap menjadikan kualitas dan integritas calon sebagai ukuran utama, bukan kuota. "Jadi tidak menutup kemungkinan untuk seleksi saat ini, jumlah yang lulus tidak sesuai kuota," kata Asep.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak KY agar tak asal memenuhi kuota 15 nama calon hakim agung yang dikirim ke DPR. Koalisi menilai, setidaknya lebih dari empat nama calon hakim agung yang tak sesuai kriteria sehingga tak layak lolos.
Padahal, KY tengah menyeleksi 19 nama dan kuota yang harus dikirim 15 nama, sehingga mestinya mereka akan mengeliminir empat nama calon hakim agung.
Masalahnya, menurut Koalisi Pemantau Peradilan, lebih dari empat nama calon hakim agung yang tak sesuai kriteria untuk menjadi hakim agung.
Menurut Asep, sampai saat ini belum ada keputusan apa pun soal siapa saja nama calon hakim agung yang lolos seleksi di KY. "Rapat pleno kelulusan baru akan dilaksanakan Selasa besok," katanya.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
KY Menyeleksi 19 Calon Hakim Agung
Dengan url
https://motorcycleinnovation.blogspot.com/2012/12/ky-menyeleksi-19-calon-hakim-agung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KY Menyeleksi 19 Calon Hakim Agung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KY Menyeleksi 19 Calon Hakim Agung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment