Jakarta - Kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang terhadap artis Nikita Mirzani dikecam oleh pengacara Fachmi Bahmid.
Bahkan. Fahmi menyakini bahwa pengeroyok kliennya itu dapat dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Ini kasus penganiayaan berat. Ini gak bisa dianggap main-main. Pelakunya dapat diancam lebih dari lima tahun (penjara)," ungkap Fahmi saat dihubungi Beritasatu.com lewat telepon, Sabtu malam (27/7).
Fachmi sendiri meminta kepada pihak kepolisian agar segera menindak pelaku pengeroyokan tersebut, karena hingga kini belum tertangkap.
"Kita berharap polisi segera mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap kasus penganiayaan ini," tandasnya.
Fahmi sendiri tidak mentolelir tindakan yang dilakukan oleh para pelaku pengeroyokan terhadap kliennya, apapun alasannya.
"Tidak ada satu pun alasan yang dapat menbenarkan itu, itu sudah melanggar hukum," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dikeroyok sejumlah orang di sebuah Kafe di kawasan Dago Atas, Bandung pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 02.00 - 03.00.
Saat itu Nikita tengah bersama teman prianya Onadio Leonardo vokalis Killing Me Inside.
Dalam kejadian ini, Nikita mengalami sejumlah luka memar dan pendarahan disekitar wajahnya.
Sampai saat ini, pelaku pengeroyokan itu belum tertangkap meski kasusnya tengah disidik oleh Mapolresta Bandung.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengeroyok Nikita Bisa Kena Hukuman 5 Tahun Penjara
Dengan url
http://motorcycleinnovation.blogspot.com/2013/07/pengeroyok-nikita-bisa-kena-hukuman-5.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengeroyok Nikita Bisa Kena Hukuman 5 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengeroyok Nikita Bisa Kena Hukuman 5 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment