Pertanyaan:
Apakah koperasi guru-guru termasuk riba? Semua hasilnya dibagi untuk anggota lagi. Terima kasih.
Aditya Rahman
Jawaban:
Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya.
Di dalam Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, riba adalah aqad atas sebuah kompensasi tertentu yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam timbangan syariat, baik ketika aqad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan salah satu barang yang ditukarkan. Salah satu contoh riba adalah bunga pinjaman. Apabila koperasi guru-guru tidak menggunakan bunga pada pinjamannya, maka tidak termasuk riba.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Ada 14 Komentar untuk artikel ini
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Redaksi akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Selengkapnya
Anda sedang membaca artikel tentang
Konsultasi: Apakah Koperasi Guru Termasuk Riba?
Dengan url
http://motorcycleinnovation.blogspot.com/2013/07/konsultasi-apakah-koperasi-guru.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Konsultasi: Apakah Koperasi Guru Termasuk Riba?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Konsultasi: Apakah Koperasi Guru Termasuk Riba?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment