RI Akan Ratifikasi Statuta Pengadilan Internasional

Written By Solution Anti Virus on Tuesday, March 5, 2013 | 11:12 AM





RI Akan Ratifikasi Statuta Pengadilan Internasional





Selasa, 5 Maret 2013 | 10:44 WIB












JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Kementerian Hukum dan HAM membahas ratifikasi statuta Pengadilan Kriminal Internasional bisa menjadi catatan akhir positif masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ratifikasi ini penting untuk rasa aman warga negara.


Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Otto Syamsuddin Ishak, Senin (4/3/2013), di Jakarta, terkait rencana pengiriman delegasi Kemenkumham ke Belanda mempelajari prosedur ratifikasi statuta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Delegasi dipimpin Wakil Menkumham Denny Indrayana. ”Ratifikasi ini sangat penting karena memutus tali impunitas,” kata Otto.


Denny melihat langkah yang diupayakan sejak 1998 ini penting untuk masa depan. ”Ini ikhtiar awal yang penting untuk membuat warga negara Indonesia dilindungi oleh ICC sebagai subyek hukum internasional,” kata Denny.


ICC adalah pengadilan yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan memiliki yurisdiksi universal terhadap kejahatan-kejahatan luar biasa yang terjadi di negara mana pun, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan satu lagi yang masih kontroversial, kejahatan agresi.


Konsekuensi ratifikasi ini adalah perlunya harmonisasi semua regulasi terkait HAM. Saat ini, revisi UU No 39/1999 tentang Komnas HAM berada di DPR. Akan ada perubahan definisi tentang pelanggaran HAM berat yang membawa konsekuensi lebih lanjut, termasuk pengadilan HAM.


Kepada ICC, menurut Denny, Indonesia akan bertanya apakah kejahatan pada masa lalu yang bersifat continued crime dan karena itu tidak memiliki status kedaluwarsa, seperti penghilangan paksa, dapat diperiksa ICC jika diminta. Otto berharap isu ini tidak dipolitisasi dan dikaitkan dengan pemilu.


Buruh mengancam


Sementara itu, sejumlah aktivis buruh akan mengepung Komnas HAM untuk mendesak penyelesaian kisruh aturan kepemimpinan di Komnas HAM, Selasa ini. Presidium Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwawea menjelaskan, nasib jutaan buruh terkatung-katung dalam berbagai kasus yang tidak kunjung tuntas ditangani Komnas HAM. (EDN/ONG)



















Anda sedang membaca artikel tentang

RI Akan Ratifikasi Statuta Pengadilan Internasional

Dengan url

http://motorcycleinnovation.blogspot.com/2013/03/ri-akan-ratifikasi-statuta-pengadilan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

RI Akan Ratifikasi Statuta Pengadilan Internasional

namun jangan lupa untuk meletakkan link

RI Akan Ratifikasi Statuta Pengadilan Internasional

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger