Parpol
Gerindra Minta 'Presidential Threshold' 3,5 Persen
Penulis : Edna C Pattisina | Rabu, 13 Februari 2013 | 10:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, Rabu (13/2/2013), mengatakan, salah satu isu krusial yang masih menjadi perdebatan di DPR dalam RUU Pilpres adalah presidential threshold (PT).
Ada beberapa partai bersikukuh mempertahankan PT 20 persen. Partai lainnya menginginkan angka lebih rendah sesuai PT 3,5 persen atau penghapusan.
Ia mempertanyakan angka 20 persen. Menurut Fadli, dalam UUD 1945 Pasal 6, tak diamanatkan penetapan ambang batas. Konstitusi menyebutkan bahwa presiden dan wapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.
"Penetapan ambang batas untuk pencalonan presiden langgar konstitusi dan mencederai hak warga negara dalam sistem demokrasi," kata Fadli.
Angka PT yang begitu tinggi merupakan cermin oligarki partai yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Bahkan, hal itu hanya kepentingan subyektif jangka pendek partai tertentu.
Setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Oligarki partai memangkas hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden. "Ini berarti menutup kemungkinan munculnya capres-capres terbaik bangsa," tandasnya.
Berdasarkan konstitusi, memang partai politik yang dapat mencalonkan presiden dan wapres, tetapi konstitusi tak mengamanatkan parpol untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden. Dengan demikian, pencantuman angka PT dalam UU dan RUU Pilpres yang sedang dibahas jelas tak memiliki landasan konstitusi.
"Biarlah rakyat yang memilih. Jangan sampai capres hanya milik segelintir elite partai," tutupnya.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
Gerindra Minta "Presidential Threshold" 3,5 Persen
Dengan url
http://motorcycleinnovation.blogspot.com/2013/02/gerindra-minta-threshold-35-persen.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gerindra Minta "Presidential Threshold" 3,5 Persen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gerindra Minta "Presidential Threshold" 3,5 Persen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment