Upeti Anggota DPR
Dahlan Penuhi Panggilan BK
Penulis : Sandro Gatra | Senin, 5 November 2012 | 10:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/11/2012), untuk memberikan keterangan terkait informasi adanya pemerasan kepada BUMN yang dilakukan anggota Dewan. Saat tiba di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Dahlan belum mau berkomentar mengenai apa yang akan disampaikan kepada BK.
"Nanti saya akan ngomong banyak setelah menghadap DPR. Sebaiknya saya jangan ngomong banyak dulu," kata Dahlan.
Ketika didesak siapa nama-nama anggota Dewan yang disebut memeras, Dahlan menjawab, "Setelah ketemu beliau-beliau (BK) nanti saya kasih."
Seperti diberitakan, selain Dahlan, BK juga akan memanggil Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kementerian BUMN Faisal Halimi dan Direktur RNI Ismed Hasan Putro untuk dimintai keterangan dalam permasalahan yang sama.
Perseteruan antara anggota Dewan dan Dahlan Iskan bermula dari adanya surat edaran Dahlan yang meneruskan surat Sekretaris Kabinet terkait imbauan tidak melakukan praktik kongkalikong dengan DPR, DPRD, dan rekanan dalam menjaga APBN untuk rakyat. Namun, setelah surat edaran dikeluarkan, Dahlan mengeluhkan ke Dipo melalui pesan singkat soal masih saja ada anggota DPR yang meminta jatah.
Modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari meminta jatah uang, meminta proyek, meminta fasilitas, hingga menitipkan sanak saudaranya masuk menjadi pegawai BUMN.
Baca juga:
Si Tukang Peras Anggaran...
Dahlan Bisa Ditekan karena Tak Punya Parpol
Kredibilitas dan Reputasi Dahlan Dipertaruhkan
Dahlan, Jadi Pahlawan atau Pecundang?
Berita terkait dapat dikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Vs DPR
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Dahlan Penuhi Panggilan BK
Dengan url
http://motorcycleinnovation.blogspot.com/2012/11/dahlan-penuhi-panggilan-bk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dahlan Penuhi Panggilan BK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment