JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Johnny Allen Marbun disebut menerima uang terkait pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Hal itu diungkapkan mantan karyawan PT Anugerah Nusantara (sekarang Grup Permai), Mindo Rosalina Manulang saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi PLTS dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Menurut Rosa, pemberian uang dari PT Anugerah Nusantara ke Johnny itu dilakukan melalui sopir Johnny.
"Iya, ngasih uang, tapi Pak Nazar bilang enggak jadi, akhirnya diserahkan ke supirnya, enggak tahu berapa uangnya," ujar Rosa.
Rosa yang mengaku sebagai anak buah mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu juga menyebut nama anggota DPR lain. Selain Johnny, Rosa mengungkapkan bahwa politisi PDI Perjuangan Emir Moies ikut terlibat dalam proyek PLTS. Rosa mengaku pernah diajak saudara Muhammad Nazaruddin, M Nasir, untuk bertemu dengan Emir dan Johnny di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Namun, Rosa mengaku tidak terlibat dalam pertemuan tersebut.
"Saat itu saya di luar saja. Jadi di sana ada Pak Nasir, ada Johnny Allen Marbun, dan Emir Moeis," ujarnya.
Menurut Rosa, pertemuan antara Nasir dengan Emir dan Johnny tersebut terjadi setelah Nazaruddin marah karena proyek PLTS di Kemenakertrans dipecah-pecah menjadi beberapa paket wilayah. Akibatnya, PT Anugerah Nusantara hanya berpeluang terlibat dalam pengadaan PLTS senilai Rp 8,9 miliar dari total proyek Rp 80an miliar.
"Pak Nazar bilang, 'Kok dipecah-pecah? Coba laporain ke DPR supaya panggil Dirjennya. Kita sudah bayar fee lima persen, nanti rugi'," kata Rosa menirukan perkataan Nazaruddin saat itu.
Hal ini, menurut Rosa, disampaikan Nazaruddin dalam rapat di Kantor PT Anugerah yang juga dihadiri Nasir, dan saudara Nazaruddin lainnya, Muhajidin Nurhasyim. Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, Neneng didakwa bersama-sama Nazaruddin, Marisi Martondang (karyawan Grup Permai), Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo Nuratama), dan Timas Ginting (pejabat Kemenakertrans) melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTS. Menurut jaksa, Neneng, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Johnny Allen Disebut Terima Uang PLTS
Dengan url
https://motorcycleinnovation.blogspot.com/2012/12/johnny-allen-disebut-terima-uang-plts_6.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Johnny Allen Disebut Terima Uang PLTS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Johnny Allen Disebut Terima Uang PLTS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment